Fungsi Gubernur dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah
Downloads
Perkembangan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia telah mengalami pasang surut mulai sejak jaman kolonial Belanda sampai saat ini. Sejak Indonesia merdeka hingga saat ini sudah ada 8 (delapan) Undang-Undang yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, mulai dari UU No. 1/1945, UU No. 22/1948, UU No. 1/1957, UU No. 18/1965, UU No. 5/1974, UU No. 22/1999, UU No. 32/2004, dan terakhir UU No. 23/2014. Masing-masing UU tersebut memiliki politik hukumnya sendiri yang kemudian berimplikasi pada adanya perbedaan fungsi Gubernur dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan di Indonesia. Ada 2 (dua) fungsi dasar yang melekat pada Gubernur. Pertama, yaitu fungsi desentralisasi. Dalam kaitannya dengan fungsi ini, Gubernur berkedudukan sebagai Kepala Daerah Otonom, yang memiliki kewenangan untuk menjalankan urusan rumah tangga daerah dengan sumber pendanaan APBD. Kedua, yaitu fungsi dekonsentrasi. Dalam kaitannya dengan fungsi ini, Gubernur berkedudukan sebagai Wakil Pemerintah Pusat, yang memiliki kewenangan untuk menjalankan urusan pemerintahan (absolut maupun umum) dengan sumber pendanaan APBN.
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Konpres dan
Wtampone Press, Jakarta, 2005.
Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang, Rajawali Press, Jakarta, 2010.
BC. Smith, , Decentralization : The Territorial Dimension of State, George Allen and Urwin, Hemstead, 1985.
Gadjong, Agussalim Andi. Pemerintahan Daerah : Kajian Politik dan Hukum, Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor, 2007.
Gie, The Liang. Pertumbuhan Pemerintahan Daerah di Negara Republik
Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1967.
Hadiwijoyo, Suryo Sakti. Gubernur : Kedudukan, Peran dan Kewenangannya, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2011.
Hofman, Bert. Indonesia: Decentralization- Opportunities and Risks, IMF and
World Bank Resident Mission, 2000.
Hoessein, Bhenyamin. Hubungan Penyelenggaraan Pemerintahan Pusat dengan
Pemerintahan Daerah, Jurnal Bisnis dan Birokrasi No. 1/I/2000.
Indra, Mexsasai. Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2011.
Kartasapoetra, R. G. Sistematika Hukum Tata Negara, Bina Aksara, Jakarta, 1987
Koirudin, Sketsa desentralisasi di Indonesia, Format Masa Depan Otonomi
Menuju Kemandirian Daerah, Averroes Press, Malang, 2005.
Koswara, E. Otonomi Daerah : Untuk Demokrasi dan Kemandirian Rakyat, Yayasan PARIBA, Jakarta, 2001.
Larmours and Qalo (Ed), Decentralization in The South Pacific, Papua New
Guinea : University of The South Pacific, 1985.
Litvack, Jennie, Juaid Ahmda, Richard Bird, Indonesia: Decentralization- Opportunities and Risks. IMF and World Bank Resident Mission.
Manan, Bagir. Hubungan Antara Pusat dan Daerah Berdasarkan Asas
Desentralisasi Menurut UUD 1945, Disertasi, UNPAD, Bandung, 1990. Maryanov, Gerald S. Decentralization in Indonesia as a Political Problem,
Interim Report Series Modern Indonesia Project, South-East Asia Program, Department of Far Eastern Studies, New York, Cornel University, Ithaca,
Marzuki, HM. Laica. Berjalan-Jalan di Ranah Hukum, Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.SM, Oentarto. Menggagas Format Otonomi Daerah Masa Depan, Samitra Media Utama, Jakarta, 2004.
Matutu Mustamin Dg, dkk. Mandat, Delegasi, Atribusi, dan Implementasinya di
Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2004.
Mawhood, Philip (ed), Local Government in The Third World : The Experience of
Tropical Africa, Wiley, Chichecter, London-UK, 1983.
Situmorang, Sodjuangon. Model Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Provinsi dan Kabupaten/Kota, Disertasi, FISIP PPS UI, Jakarta, 2002.
Smith, BC. Decentralization : The Territorial Dimension of The State, Asia
Publishing House, London, 1985.
Soehino, Asas-Asas Hukum Tata Pemerintahan, Liberty, Yogyakarta, 1984.
Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan I : Jenis, Fungi, Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2007.
Suradinata, Ermaya. Kebijaksanaan Pembangunan dalam Pelaksanaan Otonomi
Daerah, Ramadan, Bandung, 1993.
Syafrudin, Ateng. Pasang Surut Otonomi Daerah, Bina Cipta, Bandung, 1985. Tresna, R. Bertamasya Ke Taman Ketatanegaraan, Dibya, Bandung, Tanpa
Tahun.
Triepel, Heinrich. Delegation und Mandat Im-ofeentlichen Recht, Stuttgart, Berlin, 1942, h. 23 sebagaimana dikutip Agussalim Andi Gadjong, Op. Cit., Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor, 2007.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan
Daerah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan
Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di
Daerah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
ADJ by Unair is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1. The journal allows the author(s) to hold the copyright of the article without restrictions.
2. The journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
3. The legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License