Hukum Berada Dalam Selisik Ragam Dimensi Kampus Merdeka
Downloads
Unversitas merupakan "habitat” dari "spesies” yang unik dengan kualifikasi terpelajar. Kampus tampil sebagai institusionalitas manajemen universitas. Ruas-ruas administratif diciptakan dengan wadah birokratik. Kampus mustinya mampu menguraiartikan dan mengartikulasikan "suara kampung” secara keilmuan. Kekuatan penalaran dan moral adalah identitas tunggal. Otokam harus diancangkan untuk mencapai "pendidikan kritis yang membebaskan.” Semua instrumen kelembagaan "ide universitas” ditambatkan pada titik yang sama: "Pelayanan dan pemberkatan atas lahirnya bayi-bayi unggul.” Dinamika perceraian sain dan filsafat, lengsernya rezim Newton, serta inovasi paradigmatik yang dewasa ini menghiasi belantara ilmu, adalah momentum tepat untuk merekonstruksi otokam. "Hukum bukanlah kosmos kaidah yang otonom”. Hukum ada dalam lilitan kompleksitas "warna”. Ia bukanlah "pelangi” yang atraktif. Hukum adalah suara norma dan realita, gemilang aturan dan fakta. Hukum itu normatif, sekaligus empiris. Penglihatan ini akan mampu mengkonstalasi dan mengkonstatir hukum tidak sekedar "adonan firman normatif”, tetapi juga manifestasi "totalitas fenomena empiris” yang eksis dalam entitas sosial. Pencampakan hukum dari salah satu "nuansa” (normatif saja atau empiris saja) adalah tonggak datangya malapetakan hukum. Pandangan arogan-segmental tentang hukum jelas "mendegradasi hukum” dan menjadikan hukum mengalami derita "beban sejarah” dalam lorong sains global. Kita tidak hendak mau mendendangkan "lonceng kematian hukum” atawa bergaya "kacamata kuda” bukan? Mari mempelajari hukum dalam "khazanah dan mozaik” norma dan fakta. Kalau otokam tidak "berwisata” ke sana, mari kita gelar sendiri kenduri kolosal otonomi berkarya di kantin sebelah.
Dwijosudarmo, Edy Herry, "Perlunya Rekonstruksi Strategis Pendidikan”, Harian Pagi Surya, 10 Oktober 1992..
Fagerlind, I. and L.J. Saha, Education And National Development: A. Comperative Perspective, Second Edition, Oxford, Pargamond Press, 1989 maupun sebagai bahan bandingan K. Manheim and Steward, An Intruduction to the Sosiology of Education, Routledge & Kegen Peul, London, 1980.
Faisal, Sanapiah, "Dibutuhkan Sistem Pendidikan Baru”, Harian Pagi Surya, 27 Oktober 1992.
F.S.G. Nortrop, Friedmann, G.W. Paton maupun Roscoe Pound, Soerjono Soekanto dan Lili Rasjidi tenyata tidaklah sama dengan argumennya senidir-sendiri. Dalam kaitan ini lihat sekali lagi Lili Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat Hukum, Alumni, Bandung, 1985, h. 26-27. Lili Rasjidi, Filsafat Hukum Apakah Hukum Itu?, Remadja Karya, Bandung, 1985, h. 15-16. Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta, Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksinya, Remadja Karya, Bandung, 1989, h. 17.
GBHN 1988 Bab IV, Pola Umum Pelita Kelima, huruf A angka 2. Dan bandingkan dengan Rancangan Garis-Garis Besar Haluan Negara (RGBHN) yang disusun Dewan Pertahanan Keamanan Nasional yang tetap bersikukuh menempatkan ekonomi sebagai titik berat pembangunan (bab III butir C, E, bab IV butir C) Pelita IV.
Hartmann, Frederick H., The Relations of Nations, Second Edition, University of Florida, h. 3-40. Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Bagian Utama, Bina Cipta 1982, h. 19-23. Juwono Sudarsono, "Konfigurasi Internasional Dewasa Ini”, Makalah Seminar Nasional, Surabaya, tanggal 12 Juli 1992.
Kahn, O. -Freund, Renner, "Institution or Private Law”, dalam G.W. Paton, op.cit., h. 10...
Koentjaraningrat, Kebudayaan Mentalitet dan Pembangunan, PT. Gramedia, Jakarta, 1974
Kusumaatmadja, Mochtar, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Binacipta, Jakarta, 1976 h. 4. dan sebagai bahan bandingan, lihat: Zilfa Djoko Basuki, "Mazhab Sejarah Dan Pengaruhnya Terhadap Pembentukan Hukum Nasional Indonesia”, Makalah, Fakultas Hukum UNPAD, Bandung, h. 1-3..
Lubis, Manusia Indonesia: Sebuah Pertanggungjawaban, Inti Idayu Press, Jakarta, 1986, h. 2-3, Budi Winarno, "Globalisasi Ekonomi Politik Terhadap Strategi Pembangunan Nasional Indonesia”, Makalah Seminar Pembangunan Politik dan Trend Globalisasi Menyongsong PJPT II, FISIPOL, Undar Jombang, tanggal 20-21 Januari 1991. M. Zainudin, "Pembangunan Sumber Daya Manusia PTS dalam Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun Tahap Kedua”, Makalah Sminar BKS-PTIS Wilayah Jawa Timur, Malang, 31 Oktober 1992. Mahsyud N.A., "Tantangan Dunia dan Kesombongan Manusia”, Harian Pagi Jawa Pos, tanggal 10 Maret 1988. Hero. U. Kuntjoro Jakti, "Globalisasi, Perkembangan Di Asia Pasifik, Dan Dampak Terhadap Indonesia”, Makalah Lustrum V Fisipol Undar, Jombang, 20 Januari 1991.
Majalah Prisma, op.cit. Padmo Wahjono, "Pendidikan Tinggi Hukum Dan Pembangunan”, Harian Kompas, 15 November 1988.
Maleuka, "Sudah Saatnya PT Mencetak Sarjana yang Cendekiawan”, Koran Simponi, Edisi Minggu 4 Desember 1988. Mohammad Adnan Latief, "Sistem Sekolah Formal Wahana Utama Mencerdaskan Bangsa”, Harian Pagi Surya, 30 Juli 1992.
Mappiare, Andi, "Kilas-kilas Keraguan Integritas di Universitas”, Harian Pagi Surya, 17 September 1992.
Mutrofin, "Kami tunggu Anda Di Kampus”, Harian Pagi Surya. 7 Agustus 1992 dan bandingkan juga dengan Moegono, "Mengamati Peranan Perguruan Tinggi”, Harian Pagi Jawa Pos, 3 dan 5 Desember 1988, serta tulisannya lain yang berjudul "Krisis Poifesionalisme”, Harian Pagi Jawa Pos, 6 Januari 1989. Rosjidan, "Pengembangan Pola Manajemen Pendidikan Tinggi Swasta Islam”, Makalah Seminar Sehari, 7 November 1992.
Naisbitt, Megatrends, A Warner Communication Cb, 1981.
Paton, George Whitecross, A Text-Book of Jurisprudence, Oxford at the Clarendom Press, London, 1955, h. 2-3.
Paton, G.W., Jurisprudance, h. 6 dan 11. dan bandingkan dengan catatan, Otje Salman, Teori-teori Hukum di Negara-negara Berkembang: Perlunya Suatu Pendekatan Baru, Makalah, FH. UNPAD, h. 1-2.
Pemikiran-pemikiran di seputar hal ni sebenarnya telah banyak diungkapkan oleh: Max Rheinstein, Philippe Nonet dan Philip Selznick, Niklas Luhmann, Eizabeth King Utz Serta Martin Albrow yang kesemuanya dapat dibaca dalam Soetandyo Wignjosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Suatu Telaah Menganai Transplantasi Hukum ke Negara-negara yang Tengah Berkembang, Khususnya Indonesia, Pidato Pengukuhan Guru Besar Pada Fisipol, Unair, Surabaya, tanggal 4 Maret 1989 h. 2-3.
Rasjidi, Lili, Filsafat Hukum, Remadja Karya, Bandung, 1987, h. 29-30.
Samsuri, "Kurikulum dan Pendidikan”, Harian Pagi Jawa Pos, 12 Juli 1986. Pudjo Suharso, "Pendidikan Berorientasi Kerja”, Harian Pagi Surya, 7 Mei 1992
Sjarkawi, Bandingkan M., "Pengembangan Sumber Daya PTIS Dalam Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun Tahap Kedua”, Makalah Disampaikan Pada Seminar BKS-PTIS Wilayah Jawa Timur ,di Batu, 31 Oktober-1 November 1992.
Soekanto, Soerjono, Mengenal Sosiologi Hukum, Alumni, Bandung, 1989, h. 14.
Soekanto, Soerjono, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 1988, h. 30-31.
Suryohadiprojo, Sayidiman, "Strategi Menghadapi Lima Tahun yang Akan Datang”, Harian Pagi Jawa Pos, 26 Maret 1988. Juga lihat, Astrid S. Susanto, Berbagai Pengaruh Kemajuan Teknologi Komunikasi Modern Dalam Kehidupan Sosial Budaya, Bina Cipta, Jakarta, 1976, h. 1-10.
Tabroni, "Memastikan Langkah PTS Memasuki PJPT I”, Makalah Seminar Regional Tentang Pengembangan Sumber daya PTIS Dalam Pembanguan Jangka Panjang 25 Tahun Tahap II, BK-PTIS, Jawa Timur, 31 Oktober – 1 November 1992.
Tim Kompas, Menuju masyarakat Baru Indonesia, Antisipasi Terhadap Tantangan Abad XXI, PT. Gramedia, Jakarta, 1990.
Togi R. Sianturi, "Apakah Ada Suatu Mazhab Unpad dalam Filsafat Hukum”, Makalah, Unpad, h. 3-5. Lili Rasjidi dan Arif Sidharta,.
Widada, Yohanes Sumadia, "Investasi Intelektual”, Simponi, 9 Agustus 1987.
Wijoyo, Suparto, "Fenomena Negara Hukum Gembelengan”, Jawa Pos, 25 April 2017.
Wijoyo, Suparto, "Melongok Hukuman Mati”, Majalah Forum Keadilan, Nomor 08, Juni 1989.
Wijoyo, Suparto, "Penerapan Teknologi di Era Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan”, Makalah Temu Ilmiah Forum Kajian dan Komunikasi Nusantara, 26 Agustus 1992 dan lihat juga Alvin Toffler, Future Shock, 1970.
Wijoyo, Suparto, "Robohnya Tahtah Sang Ketua”, Jawa Pos, 19 Juli 2017.
.
ADJ by Unair is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1. The journal allows the author(s) to hold the copyright of the article without restrictions.
2. The journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
3. The legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License