Diskresi Oleh Kepolisian Republik Indonesia Resor Mojokerto Kota Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas
Downloads
Dalam lingkup wilayah hukum Kepolisian Republik Indonesia Resor Mojokerto Kota, peristiwa kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa hukum yang seringkali pada tahun 2017 terjadi 322 peristiwa dan tahun 2018 terjadi 370 peristiwa kecelakaan lalu lintas, yang mana dari peristiwa tersebut tidak ada yang naik ke pengadilan kecuali hanya 1 kasus saja. Sehingga adanya penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan diskresi oleh Kepolisian Resor Mojokerto Kota dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Pengumpulan data diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dokumentasi, dan triangulasi. Analisis dilakukan dengan tahapan: kompilasi bahan-bahan hukum, klasifikasi, sistematisasi, serta interpretasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penegakan hukum oleh Polri tidak bisa dilakukan secara kaku. Penegak hukum untuk menguji setiap perkara kecelakaan lalu lintas melalui diskresi maupun mediasi, dengan tujuan adalah kepentingan korban dalam perspektif keadilan restoratif. Penerapan diskresi oleh Kepolisian Resor Mojokerto Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Namun hal tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan manfaat dan risiko tindakannya dan untuk kepentingan umum.
Arief, Barda Nawawi. (1996), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Abadi, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir (2004), Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Poernomo, Bambang, (2001), Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, , Universitas Jayabaya, Surabaya
Rahardjo, Satjipto, (2006), Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Sadjijono, (2008), POLRI dalam Perkembangan Hukum Indonesia, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta
Soekanto, Soerjono, (1986), Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta
Artikel Jurnal
Anjarani, Kumala Enggar (2019) Penyelesaian kecelakaan lalu lintas pelaku anak Completion of accident traffic with children perpetrator. Jurnal
Gemilang, Mochamad (2019), Fajar Restorative Justice sebagai Hukum Progresif oleh Penyidik Polri. Jurnal Ilmu Kepolisian, Volume 13, Nomor 3.
Hilmy, "Penegakan Hukum oleh Kepolisian Melalui Pendekatan Restorative Justice dalam Sistem Hukum Nasional”, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 2, No. 2, Agustus 2013
Mardjono, Reksodiputro (2006) Ilmu Kepolisian dan Profesionalisme Polri, sewindu Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia
Ngajib, Mokhamad (2015) Penerapan Hukum Progresif Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum (Implementation Of Progressive Law On Perpetrators Of Crime In Order To Provide Legal Certainty). Prosiding Seminar Nasional dan Lokakarya Hukum Program Magister Ilmu Hukum. Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.
Rahardjo, Satjipto.(2005) Hukum Progresif Hukum yang Membebaskan, Jurnal Hukum Progresif, Program Doktor Ilmu Hukum Undip, Semarang.
ADJ by Unair is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1. The journal allows the author(s) to hold the copyright of the article without restrictions.
2. The journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
3. The legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License