Diskresi Oleh Kepolisian Republik Indonesia Resor Mojokerto Kota Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas

Diskresi Mojokerto Kepolisian Kecelakaan Lalu Lintas Mediasi

Authors

November 9, 2020

Downloads

Dalam lingkup wilayah hukum Kepolisian Republik Indonesia Resor Mojokerto Kota, peristiwa kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa hukum yang seringkali pada tahun 2017 terjadi 322 peristiwa dan tahun 2018 terjadi 370 peristiwa kecelakaan lalu lintas, yang mana dari peristiwa tersebut tidak ada yang naik ke pengadilan kecuali hanya 1 kasus saja. Sehingga adanya penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan diskresi oleh Kepolisian Resor Mojokerto Kota dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Pengumpulan data diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dokumentasi, dan triangulasi. Analisis dilakukan dengan tahapan: kompilasi bahan-bahan hukum, klasifikasi, sistematisasi, serta interpretasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penegakan hukum oleh Polri tidak bisa dilakukan secara kaku. Penegak hukum untuk menguji setiap perkara kecelakaan lalu lintas melalui diskresi maupun mediasi, dengan tujuan adalah kepentingan korban dalam perspektif keadilan restoratif.  Penerapan diskresi oleh Kepolisian Resor Mojokerto Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Namun hal tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan manfaat dan risiko tindakannya dan untuk kepentingan umum.