Diskresi Kepolisian dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Simokerto Surabaya
Downloads
Guna menghindari terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban akibat pelaksanaan PSBB anggota di lapangan harus bisa bertindak menggunakan kewenangan diskresi yang ia miliki. Berdasarkan hal tersebut penulis membatasi permasalahan pada analisis mengenai pelaksanaan diskresi kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Polsek Simokerto Surabaya serta analisis mengenai pemahaman dasar anggota Polsek Simokerto mengenai diskresi Kepolisian. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian eksploratif dengan pendekatan induktif. Analisis dilakukan dengan menelaah seluruh data, mereduksi data, kategorisasi, pemeriksaan keabsahan data, penafsiran data serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kesimpulan pertama, Implementasi diskresi anggota Polsek Simokerta dalam masa PSBB antara lain melakukan penilaian dalam pembatasan kerumunan warga, diskresi dalam penutupan sementara pasar Kapasan, diskresi dalam pelarangan mudik serta pembatasan kendaraan bermotor serta diskresi dalam pembatasan akses jalan. Sedangkan implementasi diskresi Kepolisian di luar Pelaksanaan PSBB antara lain adalah pelaksanaan mediasi penal, pelaksanaan rekayasa lalu lintas serta diskresi anggota dalam menilai untuk melakukan tindakan tembak di tempat pada pelaku kriminal. Kesimpulan kedua, pada indikator penerjemahan diketahui bahwa pendeskripsian anggota mengenai diskresi masih kurang jelas dan terperinci. Pada indikator penafsiran juga diketahui bahwa pengetahuan diskresi anggota Polsek Simokerto didapatkan dari budaya organisasi. Selain ada 3 konsep dasar yang tidak dipahami oleh anggota Polsek Simokerto, yakni konsep negara hukum, konsep kepentingan umum serta batasan perbuatan melawan hukum dalam melaksanakan tugas dengan kondisi situasi darurat demi kepentingan umum. Untuk indikator ekstrapolasi disimpulkan bahwa kendala anggota dilapangan dalam memahami suatu bentuk diskresi dalam praktiknyna pernah terjadi perbedaan persepsi dengan Pimpinan.
Arikunto, Suharsimi., Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta, Jakarta, 2006, hal. 7
Damanik, Renita Sariah, Membangun Sinergitas Lintas Sektordalam Menghadapi Covid-19, Volume 1 No.2/2020 April 2020 hal. 29
Hairi, Prianter Jaya, Implikasi Hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar Terkait Pencegahan Covid-19, Info Singkat, Vol. XII, No.7/I/Puslit/April/2020, hal. 1
Mulyad, Lilik i, Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 2015, hal. 3.
Poesprodjo, Pemahaman Belajar,Jakarta Rieneka Cipta, 1987, hal. 52.
Sagala, Syaiful, Konsep dan Makna Pembelajaran, CV Alfabeta, Bandung, 2011, hal.157.
Senja, Ratu Aprilia, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Difa Publisher, Semarang. 2008, hal. 607
Silalahi, Ulber, Metode Penelitian Sosial, Refika Aditama, Bandung, 2012, hal. 341.
Soemartono, Gatot, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006, hal. 139.
Sudijono, Anas, Pengantar Evaluasi Pendidikan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996, hal. 50
Sutadi, Aryanto, Diskresi Kepolisian, Dalam Tinjauan Hukum dan Implementasinya di Lapangan, Kompolnas, Jakarta, 2013, hal. 63.
Sutadi, Aryanto, Diskresi Kepolisian, Dalam Tinjauan Hukum dan Implementasinya di Lapangan, Kompolnas, Jakarta, 2013, hal. 123.
World Health Organization Indonesia, Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) – Ikhtisar Kegiatan -2, 2020, hal. 1
Internet
"Ini Alasan Physical Distancing Lebih Baik dari Social Distancing” https://www.halodoc.com/alasan-physical-distancing-lebih-baik-dari-social-distancing , diakses tanggal 29 Juni 2020.
ADJ by Unair is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1. The journal allows the author(s) to hold the copyright of the article without restrictions.
2. The journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
3. The legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License