Mekanisme Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Studi di Kepolisian Resort Kota Besar Medan)

Koordinasi APIP BPKP Kejaksaan

Authors

December 9, 2021

Downloads

Bentuk Koordinasi antara Kepolisian, APIP, BPKP dan Kejaksaan adalah koordinasi eksternal yang bersifat horizontal. Prinsip manajerial dalam koordinasi tersebut menggunakan pola Early Stage. Dari sisi efektifitasmya koordinasi ini memberikan kejelasan wewenang masing-masing instansi dalam menangani perkara, ketepatan dalam bertindak, serta pada kecepatan penanganan perkara. Hal yang menjadi hambatan dalam koordinasi antara Kepolisian dengan APIP adalah adanya potensi pembebasan koruptor dengan dalih "kesalahan administratif”. Hambatan koordinasi Kepolisian dengan BPKP adalah terkait adanya benturan penghitungan kerugian keuangan negara dengan BPK. Hambatan koordinasi antara Kepolisian dengan Kejaksaan adalah dengan masih dimungkinkannya terjadi tumpang tindih penanganan perkara karena legalitas kejaksaan dalam penangan tindak pidana korupsi di tahap awal.