Mekanisme Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Studi di Kepolisian Resort Kota Besar Medan)
Downloads
Bentuk Koordinasi antara Kepolisian, APIP, BPKP dan Kejaksaan adalah koordinasi eksternal yang bersifat horizontal. Prinsip manajerial dalam koordinasi tersebut menggunakan pola Early Stage. Dari sisi efektifitasmya koordinasi ini memberikan kejelasan wewenang masing-masing instansi dalam menangani perkara, ketepatan dalam bertindak, serta pada kecepatan penanganan perkara. Hal yang menjadi hambatan dalam koordinasi antara Kepolisian dengan APIP adalah adanya potensi pembebasan koruptor dengan dalih "kesalahan administratif”. Hambatan koordinasi Kepolisian dengan BPKP adalah terkait adanya benturan penghitungan kerugian keuangan negara dengan BPK. Hambatan koordinasi antara Kepolisian dengan Kejaksaan adalah dengan masih dimungkinkannya terjadi tumpang tindih penanganan perkara karena legalitas kejaksaan dalam penangan tindak pidana korupsi di tahap awal.
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Bungin Burhan, Metodologi Penelitian Kualitatif Aktualisasi Metodologis ke Arah. Ragam Varian Kontemporer Jakarta : Rajawali Pers,2001
Convelo G. Cevilla, dkk., Pengantar Metode Penelitian, Universitas Indonesia, Jakarta, 1993
Danial, E. dan Wasriah, N. Metode Penulisan Karya Ilmiah. Laboratorium pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung. 2009
Dann Sugandha, Koordinasi Alat Pemersatu Gerak Administrasi, Cetakan kedua, Intermedia, Jakarta, 1991
Ermansjah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Hani T. Handoko, Manajemen, Edisi 2. BPFE, Yogyakarta, 2009
Lexi J Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi), Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007
Mardalis, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, BumiAksara, 1999
Mary Parker Follet, Manajemen, Indeks, Jakarta, 2005
Moleong, Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi), Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007
Munir Fuady, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek, Buku Keempat, PT. Citra Aditya Bakti Bandung 2002
Nunik Sri Wahyuni, Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Apip) Dan Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Banyumas, Jurnal UNSOED, Purwokerto, 2017
O.C. Kaligis, Pengawasan Terhadap Jaksa Selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus dalam Pemberantasan Korupsi P.T. Alumni, Bandung, 2006
Rifki Syahriah, Efektivitas Penanganan Kasus Korupsi Oleh Kepolisian (Studi Pada Unit Tipikor Polres Polman), Universitas Negeri Makassar, 2014
Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum,UI-Pres, Jakarta, 2007
Soewarno Handayaningrat, Pengantar Ilmu Administrasi Dan Manajemen, Haji Masagung, Jakarta, 2002
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2011
Tisa Lestari, MoU Aduan Korupsi Di Daerah: Penguatan Apip Vs Potensi Pembebasan Koruptor, Jurnal Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara, 2018
Ulber Silalahi, Metode Penelitian Sosial, Refika Aditama, Bandung, 2009
Copyright (c) 2021 Airlangga Development Journal
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
ADJ by Unair is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1. The journal allows the author(s) to hold the copyright of the article without restrictions.
2. The journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
3. The legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License