[1]
Dwinanda, A.R.D. 2019. Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Pada Situs Uangteman.Com. Jurist-Diction. 2, 3 (Jul. 2019), 819–834. DOI:https://doi.org/10.20473/jd.v2i3.14350.