[1]
Pratama, S.D.A. 2020. Persetujuan Tertulis Presiden Ditinjau Dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/Puu-Xvi/2018 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu No.17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, Dan DPRD. Jurist-Diction. 3, 2 (Mar. 2020), 723–744. DOI:https://doi.org/10.20473/jd.v3i2.18215.