[1]
Arsari, D.T. 2020. Legalitas Penggunaan Sepeda Listrik Sebagai Alat Transportasi Menurut Perspektif Hukum Pengangkutan Di Indonesia. Jurist-Diction. 3, 3 (Apr. 2020), 903–920. DOI:https://doi.org/10.20473/jd.v3i3.18629.