[1]
Haqiqie, I. 2020. Perlindungan Hukum Pekerja untuk Mengambil Jaminan Hari Tua yang Kepesertaannya Sebelum 10 Tahun Karena Terkena Pemutusan Hubungan Kerja. Jurist-Diction. 3, 3 (Apr. 2020), 1053–1066. DOI:https://doi.org/10.20473/jd.v3i3.18637.