[1]
Simamora, A. 2020. Putusan Praperadilan yang Menyatakan Bahwa Hasil Penyidikan yang Telah Selesai Dinyatakan Tidak Sah Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Jurist-Diction. 3, 6 (Nov. 2020), 1997–2020. DOI:https://doi.org/10.20473/jd.v3i6.22954.