[1]
Kusuma, D.P. 2020. Wewenang Hakim Menilai Sendiri Kerugian Negara Dalam Mengadili Tindak Pidana Korupsi. Jurist-Diction. 3, 6 (Nov. 2020), 2137–2152. DOI:https://doi.org/10.20473/jd.v3i6.22961.