[1]
Arighi, H. 2020. Ketidaksesuaian Ketentuan Jaminan Sosial Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015. Jurist-Diction. 3, 6 (Nov. 2020), 2211–2222. DOI:https://doi.org/10.20473/jd.v3i6.22968.