[1]
Trisnanda, M.J.F. 2021. Akibat Hukum Keberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Terhadap Pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yang Belum Berstatus Pegawai Aparatur Sipil Negara. Jurist-Diction. 4, 1 (Jan. 2021), 229–254. DOI:https://doi.org/10.20473/jd.v4i1.24300.