[1]
Prasetya, T.C. 2021. Legalitas Perusahaan Penanaman Modal Asing Untuk Mendatangkan Tenaga Kerja Asing ke Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19. Jurist-Diction. 4, 3 (May 2021), 1183–1202. DOI:https://doi.org/10.20473/jd.v4i3.26992.