[1]
Dzulfarhad, Q. 2022. Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Terhadap Biaya Penempatan Berlebih (Over Charging) Oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Jurist-Diction. 5, 1 (Jan. 2022), 297–312. DOI:https://doi.org/10.20473/jd.v5i1.32742.