[1]
Haichal, F. 2022. Restrukturisasi Utang Melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Menghindari Kepailitan Bagi Debitor yang Gagal Bayar Karena Terdampak Covid-19. Jurist-Diction. 5, 6 (Nov. 2022), 2205–2226. DOI:https://doi.org/10.20473/jd.v5i6.40125.