[1]
Gunawan 2023. Kewenangan Penuntut Umum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan Melakukan Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurist-Diction. 6, 3 (Jul. 2023), 449–462. DOI:https://doi.org/10.20473/jd.v6i3.46390.