Dwinanda, A. R. D. (2019). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Pada Situs Uangteman.Com. Jurist-Diction, 2(3), 819–834. https://doi.org/10.20473/jd.v2i3.14350