Haqiqie, I. (2020). Perlindungan Hukum Pekerja untuk Mengambil Jaminan Hari Tua yang Kepesertaannya Sebelum 10 Tahun Karena Terkena Pemutusan Hubungan Kerja. Jurist-Diction, 3(3), 1053–1066. https://doi.org/10.20473/jd.v3i3.18637