Simamora, A. (2020). Putusan Praperadilan yang Menyatakan Bahwa Hasil Penyidikan yang Telah Selesai Dinyatakan Tidak Sah Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Jurist-Diction, 3(6), 1997–2020. https://doi.org/10.20473/jd.v3i6.22954