Pratama, D. M. (2021). Pidana Pencabutan Hak Dipilih Dalam Jabatan Publik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Paska Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XVII/2019. Jurist-Diction, 4(1), 93–110. https://doi.org/10.20473/jd.v4i1.24294