Hardenta, A. D., & Pangestu, T. H. (2021). Penataan Kewenangan Kelembagaan dan Pemberian Batasan Konstitusional sebagai Upaya Penataan Proses Legislasi Pasca Amandemen UUD NRI Tahun 1945. Jurist-Diction, 4(2), 455–478. https://doi.org/10.20473/jd.v4i2.25748