Larasati, N. A. A. (2021). Prinsip Customer Due Diligence Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurist-Diction, 4(4), 1583–1614. https://doi.org/10.20473/jd.v4i4.28489