Dzulfarhad, Q. (2022). Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Terhadap Biaya Penempatan Berlebih (Over Charging) Oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Jurist-Diction, 5(1), 297–312. https://doi.org/10.20473/jd.v5i1.32742