Fattah, V. (2022). Hak Atas Pekerjaan Bagi Perempuan Pada Perusahaan Ojek Online Berdasarkan Prinsip Kesetaraan Substantif dan Prinsip Non Diskriminasi. Jurist-Diction, 5(3), 1153–1170. https://doi.org/10.20473/jd.v5i3.35810