Gunawan. (2023). Kewenangan Penuntut Umum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan Melakukan Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurist-Diction, 6(3), 449–462. https://doi.org/10.20473/jd.v6i3.46390