HAQIQIE, I. Perlindungan Hukum Pekerja untuk Mengambil Jaminan Hari Tua yang Kepesertaannya Sebelum 10 Tahun Karena Terkena Pemutusan Hubungan Kerja. Jurist-Diction, [S. l.], v. 3, n. 3, p. 1053–1066, 2020. DOI: 10.20473/jd.v3i3.18637. Disponível em: https://e-journal.unair.ac.id/JD/article/view/18637. Acesso em: 28 jan. 2025.