Gunawan. 2023. “Kewenangan Penuntut Umum Dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan Melakukan Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana”. Jurist-Diction 6 (3):449-62. https://doi.org/10.20473/jd.v6i3.46390.