Haqiqie, I. (2020) “Perlindungan Hukum Pekerja untuk Mengambil Jaminan Hari Tua yang Kepesertaannya Sebelum 10 Tahun Karena Terkena Pemutusan Hubungan Kerja”, Jurist-Diction, 3(3), pp. 1053–1066. doi: 10.20473/jd.v3i3.18637.