Hardenta, A. D. and Pangestu, T. H. (2021) “Penataan Kewenangan Kelembagaan dan Pemberian Batasan Konstitusional sebagai Upaya Penataan Proses Legislasi Pasca Amandemen UUD NRI Tahun 1945”, Jurist-Diction, 4(2), pp. 455–478. doi: 10.20473/jd.v4i2.25748.