Fattah, V. (2022) “Hak Atas Pekerjaan Bagi Perempuan Pada Perusahaan Ojek Online Berdasarkan Prinsip Kesetaraan Substantif dan Prinsip Non Diskriminasi”, Jurist-Diction, 5(3), pp. 1153–1170. doi: 10.20473/jd.v5i3.35810.