Gunawan (2023) “Kewenangan Penuntut Umum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan Melakukan Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana”, Jurist-Diction, 6(3), pp. 449–462. doi: 10.20473/jd.v6i3.46390.