[1]
A. A. Nugraha, “Kepailitan Terhadap Induk Perusahaan Yang Menjamin Utang Yang Diberikan Kepada Anak Perusahaan (Kajian Yuridis terhadap Putusan Nomor 05/Pailit/1998/ PN.Niaga/Jkt. Pst )”, JD, vol. 2, no. 5, pp. 1575–1592, Sep. 2019.