[1]
I. Haqiqie, “Perlindungan Hukum Pekerja untuk Mengambil Jaminan Hari Tua yang Kepesertaannya Sebelum 10 Tahun Karena Terkena Pemutusan Hubungan Kerja”, JD, vol. 3, no. 3, pp. 1053–1066, Apr. 2020.