[1]
A. Simamora, “Putusan Praperadilan yang Menyatakan Bahwa Hasil Penyidikan yang Telah Selesai Dinyatakan Tidak Sah Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana”, JD, vol. 3, no. 6, pp. 1997–2020, Nov. 2020.