[1]
H. Arighi, “Ketidaksesuaian Ketentuan Jaminan Sosial Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015”, JD, vol. 3, no. 6, pp. 2211–2222, Nov. 2020.