[1]
D. M. Pratama, “Pidana Pencabutan Hak Dipilih Dalam Jabatan Publik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Paska Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XVII/2019”, JD, vol. 4, no. 1, pp. 93–110, Jan. 2021.