[1]
R. alif, “Perlindungan Buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Yang Di Pemutusan Hubungan Kerja Saat Masa Kontrak Belum Berakhir Akibat Naiknya Upah Minimum”, JD, vol. 5, no. 1, pp. 327–340, Jan. 2022.