[1]
D. M. . Tambunan, “Wewenang Kreditor Separatis Dalam Mengeksekusi Jaminan Saat Insolvensi Akibat Gagalnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)”, JD, vol. 5, no. 6, pp. 2157–2172, Nov. 2022.