[1]
Istianah, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang Mengandung Klausula Baku Studi Kasus Pada Perusahaan Wedding & Event Organizer”, JD, vol. 7, no. 4, pp. 639–662, Dec. 2024.