[1]
A. Kahfi, “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR BILA OBJEK JAMINAN FIDUSIA TELAH HILANG (STUDY KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR: 88/Pdt.G/2011/PN.Sda)”, JD, vol. 1, no. 1, pp. 1–11, Sep. 2018.