Haqiqie, I. “Perlindungan Hukum Pekerja Untuk Mengambil Jaminan Hari Tua Yang Kepesertaannya Sebelum 10 Tahun Karena Terkena Pemutusan Hubungan Kerja”. Jurist-Diction, vol. 3, no. 3, Apr. 2020, pp. 1053-66, doi:10.20473/jd.v3i3.18637.