Simamora, A. “Putusan Praperadilan Yang Menyatakan Bahwa Hasil Penyidikan Yang Telah Selesai Dinyatakan Tidak Sah Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana”. Jurist-Diction, vol. 3, no. 6, Nov. 2020, pp. 1997-20, doi:10.20473/jd.v3i6.22954.