Gunawan. “Kewenangan Penuntut Umum Dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan Melakukan Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana”. Jurist-Diction, vol. 6, no. 3, July 2023, pp. 449-62, doi:10.20473/jd.v6i3.46390.