Gunawan. “Kewenangan Penuntut Umum Dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan Melakukan Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana”. Jurist-Diction 6, no. 3 (July 1, 2023): 449–462. Accessed January 27, 2025. https://e-journal.unair.ac.id/JD/article/view/46390.