1.
Trisnanda MJF. Akibat Hukum Keberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Terhadap Pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yang Belum Berstatus Pegawai Aparatur Sipil Negara. JD [Internet]. 2021 Jan. 6 [cited 2025 Jan. 12];4(1):229-54. Available from: https://e-journal.unair.ac.id/JD/article/view/24300