1.
Gunawan. Kewenangan Penuntut Umum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan Melakukan Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana. JD [Internet]. 2023 Jul. 1 [cited 2025 Jan. 27];6(3):449-62. Available from: https://e-journal.unair.ac.id/JD/article/view/46390