[1]
Putra, F.D. 2020. Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja/Buruh Perempuan Harian Lepas oleh Perusahaan Karena Alasan Cuti Haid. Media Iuris. 3, 2 (Jul. 2020), 133–160. DOI:https://doi.org/10.20473/mi.v3i2.20890.