Putra, F. D. (2020). Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja/Buruh Perempuan Harian Lepas oleh Perusahaan Karena Alasan Cuti Haid. Media Iuris, 3(2), 133–160. https://doi.org/10.20473/mi.v3i2.20890