PUTRA, F. D. Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja/Buruh Perempuan Harian Lepas oleh Perusahaan Karena Alasan Cuti Haid. Media Iuris, [S. l.], v. 3, n. 2, p. 133–160, 2020. DOI: 10.20473/mi.v3i2.20890. Disponível em: https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/20890. Acesso em: 4 dec. 2024.